Selasa, 20 Oktober 2009

PERSAINGAN DUNIA DALAM BIDANG TELEKOMUNIKASI

PERSAINGAN DUNIA TELEKOMUNIKASI




Menara telekomunikasi / Base Transceiver Station (BTS) menjadi salah satu kata kunci dalam memenangkan persaingan dengan operator seluler lain. Mengingat pentingnya keberadaan menara telekomunikasi (BTS) tersebut, maka aktivitas pembangunan menara telekomunikasi (BTS) kian hari kian sulit dikendalikan dan bahkan cenderung menyebabkan suatu daerah menjadi hutan menara, sehingga menghilangkan estetika, keserasian dan keindahan tata kota. Hingga kini menara telekomunikasi (menara BTS) di Indonesia ada sekitar lebih dari 60.000. Kepadatan BTS ini berbeda-beda, tergantung kepadatan populasi. 

Seiring dengan fenomena tersebut, pemerintah pusat yakni Kementrian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan pengaturan menara telekomunikasi (BTS) secara bersama lebih dari satu operator, yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi. Dengan demikian layanan telekomunikasi tersebut dapat dimanfaatkan secara bersama-sama untuk berbagai jenis layanan. Hal ini tampaknya juga mulai menjadi perhatian pemerintah daerah, terbukti dari diterbitkannya beberapa peraturan daerah / kota yang mengatur mengenai pembangunan menara telekomunikasi bersama.

Jauh sebelum dikeluarkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi, perhatian terhadap estetika pembangunan menara telekomunikasi sudah muncul. Banyak pemerintah daerah yang sudah membuat pengaturan menara telekomunikasi di daerahnya masing-masing. Apalagi di era otonomi daerah, dimana sebagian urusan pusat didesentralisasikan ke daerah, maka terbukalah peluang bagi pemerintah daerah untuk mengatur daerahnya pada bidang-bidang tertentu. 

Dengan adanya mandat otonomi daerah tersebut, maka banyak daerah/kota yang mengeluarkan pengaturan mengenai pembanguan menara telekomunikasi khususnya menara telekomunikasi bersama. Pengaturan ini bertujuan untuk mengatur tata kota agar tidak terjadi hutan menara telekomunikasi sehingga tata kota lebih estetis dan harmonis dengan lingkungan di sekitarnya. Sebenarnya tidak hanya itu saja, keberadaan menara telekomunikasi bersama ini dapat meningkatkan efisiensi sumber daya. Bagi daerah, menara telekomunikasi juga dapat menjadi sumber pendapatan daerah tersebut. 

Pada prinsipnya pembentukan peraturan daerah / kota tersebut didasarkan pada semangat untuk menjaga estetika daerah / kota sesuai dengan rancangan tata ruang dan wilayah setempat, akan tetapi dalam perkembangannya justru menimbulkan keluhan dari para pelaku usaha. Dalam hal ini pelaku usaha menilai bahwa kehadiran peraturan daerah/kota tentang pembangunan menara telekomunikasi bersama tersebut, dinilai telah menghambat ekspansi kegiatan usahanya, khususnya bila dikaitkan dengan upaya memberikan jaminan akan terjaganya kualitas dan kuantitas coverage area bagi para pengguna jasa seluler. Disisi lain, peraturan daerah/kota tersebut secara tidak sengaja ternyata menciptakan ekslusifitas pembangunan dan pengelolaan menara telekomunikasi bersama, sehingga pelaku usaha lain tidak mempunyai kesempatan untuk menjalankan kegiatan usaha pada sektor dimaksud.

Sejauh ini, terdapat beberapa pokok pengaturan yang sama dalam pengaturan menara telekomunikasi bersama, baik pengaturan oleh daerah maupun pengaturan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008. Hal-hal yang diatur antara lain adalah terkait mapping (penentuan titik) menara bersama, aspek teknis, isu lingkungan, dll. Dalam pengaturan ini operator seluler diwajibkan untuk menggunakan menara telekomunikasi bersama-sama dengan operator lainnya. Secara umum, pengaturan menara telekomunikasi baik oleh daerah maupun oleh pemerintah pusat sah-sah saja. Namun karena menara telekomunikasi bersama merupakan essensial facilities yang mau tidak mau harus dimonopoli, maka pengaturannya harus mengikuti prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.